Perjalanan Laporan Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dibeberkan Polri
Aep mendadak muncul menemui ayahnya-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Perjalanan laporan Aep dan Dede oleh 7 terpidana kasus Vina Cirebon dibeberkan Polri.
Menurut pihak Polri, laporan 7 terpidana terhadap Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina Cirebon masih dalam proses.
"Kita masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Senin, 15 Juli 2024.
Meski demikian, Komjen Wahyu tak menjelaskan secara detail terkait nama-nama saksi yang diperiksa itu.
BACA JUGA:Harga Tiket Konser ZEROBASEONE di ICE BSD 26 Oktober 2024, Mulai Rp1,2 Juta
BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Usai, Menkeu Sri Mulyani Pamer Peningkatan Setoran Pajak
Sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengatakan Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.
BACA JUGA:Sejumlah Penerbangan Garuda Indonesia Alami Delay, Ini Kata Kemenang untuk Layanan Haji 2025
BACA JUGA:Heboh Skandal Guru Besar Abal-abal di ULM, Staf Ahli Mendikbudristek: Tidak Ada Sanksi
Ia mengatakan keterangan Aep tersebut yang membuat kliennya dipenjara seumur hidup.
"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," kata Jutek di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2024.
Kuasa hukum lainnya, Roelly Panggabean menambahkan kesaksian yang diduga palsu yaitu dintaranya terkait keberadaan para terpidana di lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: