Imbas Kebijakan Cleansing, 4 Ribu Guru Honorer di Jakarta Bakal Direkomendasikan Dapat Dapodik

Imbas Kebijakan Cleansing, 4 Ribu Guru Honorer di Jakarta Bakal Direkomendasikan Dapat Dapodik

Ilustrasi guru honorer-Istimewa-

BACA JUGA:Dukung Langkah Disdik DKI Jakarta, Anggota DPRD Apresiasi Cleansing Guru Honorer untuk Tindak Lanjuti Temuan BPK

BACA JUGA:Curhat Guru Honorer Terdampak Cleansing Padahal Terdaftar di Dapodik dan Kantongi NUPTK

Mereka yang ditertibkan adalah yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan dibiayai dengan dana BOS. Namun, guru honorer itu tidak memenuhi empat kriteria untuk bisa dibiayai dengan dana BOS.

"Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka terdata di dalam Dapodik, ketiga mereka mempunyai NUPTK, dan keempat tidak ada tunjangan gurunya. Nah, dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," kata Plt Kadisdik DKI Jakarta Budi Awaluddin.

Hasilnya, akumulasi dari tahun 2016, kini ada 4 ribu guru honorer yang akan diberhentikan berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat 4. Mereka akan dalam bahasa Disdik DKI dilakukan cleansing atau penataan.

"Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," papar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads