Wow! Alvin Lim Bela Nikita Mirzani dalam Kasus Promosi Judi Online: Dia Cuma Korban

Wow! Alvin Lim Bela Nikita Mirzani dalam Kasus Promosi Judi Online: Dia Cuma Korban

Advokat Alvin Lim usai beraudiensi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi-Dok. LQ Indonesia Lawfirm-

Di sisi lain, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.

"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," ucap Kadivkum Polri.

Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2024.

Dalam gugatan, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi daring sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan.

BACA JUGA:Modus Retas Situs Pemerintah, Sindikat Judi Online Dibekuk di Apartemen Jakbar

BACA JUGA:Pegawai dan Eks Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Alexander Marwata: Jumlah Transaksi Rp 111 Juta

Untuk itu, para pemohon meminta Ketua PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan Satgas Judi Online untuk mengambil alih penyidikan guna mempercepat penyidikan.

Selain itu, LP3HI dan Kemaki juga memohon agar Satgas Judi Online maupun Polri bisa segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: