Herman Hery PDI-P Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Minta Jadwal Ulang

Herman Hery PDI-P Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Minta Jadwal Ulang

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Hery (HH) tak hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Hery (HH) tak hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.

Dalam hal ini, Herman Hery diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden dalam penanganan Covid-19 di kawasan Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.

BACA JUGA:KPK Kaji Dugaan Korupsi 3 RS Terkait Faud Klaim BPJS Kesehatan, Rugikan Negara hingga Rp 35 Miliar

BACA JUGA:KPK Berpeluang Periksa Wali Kota Semarang Pekan Depan

"Jadi untuk saksi HH yang bersangkutan tidak hadir namun telah mengirim surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan yang sudah terjadiwal dan meminta untuk penjadwalan ulang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih Jakarta, pada Jumat, 26 Juli 2024.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa penyidikan bisa akan disesuaikan kembali dengan jadwal penyidikan yang sudah disusun.

"Kemungkinan akan ada koordinasi lebih lanjut," kata Tessa.

Sebelumnya, Tessa menyebutkan bahwa ada 6 juta paket bansos yang diduga di korupsi. 

BACA JUGA:Kejagung: 5 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK

BACA JUGA:Nawawi Pomolango Beri Pesan Kepada 236 Capim KPK: Pemimpin Hanya Soal Integritas dan Kompetensi

"Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," ujar Tess di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat, 5 Juli 2024. 

Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengumuman modus yang digunakan pelaku ketika melakukan korupsi. 

"Itu masih kita dalami, karena masuk materi penyidikan, jadi, belum bisa, ya," kata Tessa. 

Diketahui, kasus korupsi ini merugikan negara senilai Rp 250 miliar. Namun, akan ada kemungkinan penambahan kerugian negara dari proses perhitungan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: