Tiko Aryawardhana Surati Dirkrimum PMJ Terkait Kasus yang Menjeratnya, Ini Isinya

Tiko Aryawardhana Surati Dirkrimum PMJ Terkait Kasus yang Menjeratnya, Ini Isinya

Suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana meminta bagian pengawas penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pantai proses kasus yang melibatkannya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana meminta bagian pengawas penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengawal kasus yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak Tiko bersurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum memohon agar gelar perkara dilakukan di pengawas penyidikan.

BACA JUGA:Minta Ditunda, Suami BCL Tiko Aryawardhana Diperiksa Lagi dalam Kasus Penggelapan Minggu Depan

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Ajukan Penundaan Pemeriksaan Hari Ini, Dugaan Penggelapan Uang

"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kenapa dilakukan gelar perkara ini, ini i adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," katanya kepada awak media, Sabtu 27 Juli 2024.

Menurutnya, dalam gelar perkara pada pihak diberi kesempatan adu pandangan soal hal yang dipermasalahkan. 

"Silakan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti termasuk ketika mengajukan permohonan untuk pengawasan penyidikan gelar perkara di tingkat Polda itu udah tepat ya," ucapnya.

Gelar perkara disebut sebagai bentuk transparansi lantaran proses penyidikan harus akurat.

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang

"Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara. Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu akan disinkronkan," paparnya.

Sebelumnya, sudah ada tiga saksi yang diperiksa pihak kepolisian dalam kasus dugaan penggelapan Tiko Aryawardhana.

"Tiga saksi itu yang sudah diperiksa adalah yang pertama saudari AW, pelapor. Kemudian saudari RSJ dan TS," terangnya.

Salah satu saksi diantaranya merupakan pihak auditor eksternal.

"Saudara TS selaku auditor eksternal," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait