Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dalam kasus korupsi tol layang MBZ dengan status tahanan kota -Istimewa-
Kongkalikong itu dilakukan dengan mencantumkan kriteria “Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka” pada dokumen Spesifikasi Khusus.
Adapun dokumen tersebut ditetapkan Djoko sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
BACA JUGA:Geledah 3 Tempat di Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Sita Uang 354.700 Dolar AS
Singkatnya, Djoko bersama Yudhi dan Tony Budianto Sihite juga disebut bersekongkol dengan Sofiah Balfas dan Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal dan menurunkan volume serta mutu steel box girder.
Untuk memuluskan niat jahat itu, para terdakwa tidak mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 meter x 2,05 meter bentangan 30 meter.
Parahnya lagi, di dalam dokumen spesifikasi khusus atau dokumen lelang konstruksi struktur itu diubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672 meter x 2 meter bentangan 60 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: