Begini Aturan Ketat Dokter Asing Praktik di Indonesia Menurut PP Kesehatan Terbaru
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo turut mengatur tentang aturan praktik bagi dokter asing di Indonesia.--Kemenkes
Dokter asing pun tidak dapat berpraktik mandiri, melainkan atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batas waktu tertentu.
BACA JUGA:Atta Halilintar Minta Maaf ke Dokter Tompi soal Konten Rumah, Sampai Dipanggil Petugas Pajak
"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia," bunyi Pasal 660 ayat (4).
Kemudian di Pasal 662 ayat (3) juga mengatur bahwa praktik dokter asing lulusan luar negeri di Indonesia bertujuan untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan.
"Untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali hanya untuk 2 tahun berikutnya," tulis ayat (3).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: