Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 per Agustus 2024

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 per Agustus 2024

Besaran iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024-Free-Photos-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID -- Iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan menjadi wajib dibayar warga Indonesia yang mengikuti program tersebut.

Hal ini bertujuan agar kepesertaan dapat terus aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, perhitungan iuran peserta dibagi dalam beberapa aspek.

BACA JUGA:Pengakuan Pemilik Klinik, 10 Tahun Jadi Mitra BPJS Kesehatan, Konsisten Berikan Layanan Terbaik

Di antaranya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung pemerintah.

Kemudian peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dibayarkan oleh 4% oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Sementara itu, iuran untuk keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Berikutnya, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) punya perhitungan sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp42.000/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021,iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuaniuransebesar Rp7.000.

BACA JUGA:RS Muhammadiyah Berhenti Terima Pasien JKN, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

2. Sebesar Rp100.000/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp150.000/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun, denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali apabila peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda pelayanan yakni 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: