Politisi PKB Khawatirkan Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Disetir Kepentingan Bisnis

Politisi PKB Khawatirkan Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Disetir Kepentingan Bisnis

Politisi PKB Khawatirkan Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Disetir Kepentingan Bisnis-PKB-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Politisi Fraksi PKB Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menyoroti aturan baru mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang tertuang pada Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan ini merupakan salah satu upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup, khususnya usia sekolah dan remaja.

BACA JUGA:Komisi X DPR Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

BACA JUGA:Netty Aher Kritik PP No 28 Tahun 2024 soal Kondom: Aneh Pelajar dan Remaja Dibekali Alat Kontrasepsi

Ia mengingatkan kepada pemerintah terkait pelaksanaan aturan ini agar tidak disalahpahami sebagai pintu bagi pelegalan seks bebas di kalangan remaja.

“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Menurutnya, akses langsung alat kontrasepsi ini menimbulkan risiko di mana remaja menganggap seksualitas hanyalah sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis, tanpa perlu memerhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang dianggapnya lebih penting.

BACA JUGA:DPR Minta PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Direvisi

BACA JUGA:Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Para Pelajar, Heru Budi: Tentu Ada Kaidahnya

Terlebih, menurut Luqman, aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila.

Sebaliknya, Luqman menilai bahwa aspek edukasi kesehatan reproduksi harus menjadi prioritas utama untuk diberikan kepada para remaja dibanding pemberian alat kontrasepsi.

"Fokus utama seharusnya adalah pada pendekatan yang holistik dan komprehensif yang mencakup pendidikan seksual yang berkualitas, konseling, dan dukungan emosional. Program pendidikan di sekolah harus dirancang untuk memberikan informasi yang akurat dan relevan mengenai kesehatan reproduksi, serta mendukung perkembangan emosional dan moral remaja,” paparnya.

Bukan hanya itu, legislator Dapil Jawa Tengah VI tersebut juga mengkhawatirkan bahwa aturan ini disetir oleh produsen alat kontrasepsi untuk meraup keuntungan komersial.

BACA JUGA:Sering Ajak Haters Duel di Ring Tinju, Jefri Nichol Kini jadi BA Alat Kontrasepsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: