BI Akan Rilis Rupiah Jenis Baru, Seperti Apa Bentuknya?

BI Akan Rilis Rupiah Jenis Baru, Seperti Apa Bentuknya?

Ilustrasi uang rupiah-Pixabay/ EmAji-Pixabay/ EmAji

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akhirnya telah resmi meluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) periode 2030, yang berisi tentang Rencana kerja BI terkait pengembangan sistem pembayaran selama 5 tahun ke depan.

Menurut Perry, rencana tersebut memuat 5 program yang disingkat menjadi 4I+1RD. Melanjutkan, Perry menjelaskan bahwa 4I yang dimaksud adalah pengembangan yang akan dilakukan pada sektor Industri, Infrastruktur, Inovasi, dan Internasionalisasi. Sementara itu, 1RD adalah Rupiah Digital.

BACA JUGA:Penipuan dan Penggelapan di Depok, Korban Rugi Miliaran Rupiah

BACA JUGA:BPKM Ungkap Investasi Mangkrak Warisan Presiden Jokowi Tembus Ratusan Triliun Rupiah

"Ada 5 inisiatif yang bisa disingkat menjadi 4I + 1RD. Di bidang infrastruktur juga, BI akan terus melakukan modernisasi untuk ritel," ujar Gubernur Ferry dalam acara peluncuran yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat 2 Agustus 2024.

Selain itu, Ferry juga menjelaskan bahwa dalam lima tahun ke depan, Indonesia akan memiliki 3 jenis mata uang.

3 Jenis mata uang tersebut adalah uang kertas, uang elektronik, dan uang digital. Menurutnya, kehadiran uang digital lah yang menjadi alasan 1RD masuk ke dalam sistem BSPI.

"Jadi dalam 5 tahun ke depan, ada 3 jenis mata uang yang harus dikeluarkan oleh BI," Ujar Ferry.

Dalam keterangannya, Ferry menyebutkan bahwa rencana pencetakkan Rupiah Digital ini sudah memasuki tahap akhir. 

BACA JUGA:WNA India Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Korban Merugi Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Kejari Medan Tahan Pasutri Diduga Palsukan Surat yang Rugikan Ratusan Miliar Rupiah

Saat ini, BI hanya perlu menentukan teknologi yang akan digunakan untuk uji coba mencetak uang digital tersebut. Jika uji coba berjalan lancar, uang digital tersebut dinilai siap untuk diedarkan ke masyarakat.

Selain itu, Ferry juga menegaskan bahwa BI adalah satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk menerbitkan mata uang digital tersebut.

"Hanya BI yang menerbitkan Rupiah Digital dan tidak ada yang lain, swasta apapun yang menerbitkan digital currency dianggap tidak sah," Jelas Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads