Barang Impor Ilegal Merajalela di Pasaran, Mendag Zulhas Heran Malah Jadi Hal Umum

Barang Impor Ilegal Merajalela di Pasaran, Mendag Zulhas Heran Malah Jadi Hal Umum

Barang Impor Ilegal Merajalela di Pasaran, Mendag Zulhas Heran Malah Jadi Hal Umum-Dok Kemendag-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan keheranannya atas normalisasi yang terjadi di kalangan masyarakat atas tindak jual beli barang impor ilegal. 

Menurut Zulkifli Hasan, hal tersebut malah menjadi hal yang umum ditemui di kalangan masyarakat, walaupun tindakan tersebut sudah terbukti melanggar hukum.

"Yang kami temukan ini sudah terbukti melanggar, tapi kok malah jadi gejala umum?" ujar Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut dalam kegiatan ekspose penindakan  produk impor ilegal yang digelar di Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Bekasi, pada Selasa 6 Agustus 2024.

BACA JUGA:Mendag Zulhas Sita Produk Impor Ilegal Senilai Rp 46 M, Minta Masyarakat Sadar

BACA JUGA:Penyelarasan Kebijakan Satu Peta Penting Dalam Benahi Tata Ruang Wilayah 

Mendag Zulhas juga mengungkapkan, bahwa terdapat sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang secara terang-terangan menjadi bandar dari barang-barang impor ilegal yang sudah beredar di berbagai pusat perbelanjaan.

"Banyak sekali warga luar yang ber-operasi, berdagang, atau menjadi distributor di pusat-pusat grosir besar seperti di Tanah Abang," jelas Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas juga menegaskan betapa pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kepada para pedagang, untuk mem-perjualbelikan produk-produk yang sudah terbukti legal.

"Ya tentu juga peran masyarakat dan tokoh-tokoh, yang sudah memberikan ajakan untuk membeli barang yang legal. Jadi masyarakat juga harus mulai menyadari pentingnya mem-perjualbelikan barang-barang yang legal," kata Zulhas.

Adapun  tindakan  Satgas  Pengawasan  Barang  Tertentu  Yang  Diberlakukan  Tata  Niaga  Impor  yang dilakukan  Kementerian  Perdagangan  terhadap  temuan  kain  gulungan  (TPT)  yang  diduga  tidak dilengkapi dokumen perizinan impor.

BACA JUGA:Angkutan Jalan Perintis Layani 322 Trayek di Daerah 3TP, Tersebar dari Aceh Hingga Papua

BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes

Seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi  Barang  Keamanan,  Kesehatan,  Keselamatan  dan  Lingkungan  Hidup  (K3L),  serta  dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.

Selanjutnya, Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads