Barang Impor Ilegal Merajalela di Pasaran, Mendag Zulhas Heran Malah Jadi Hal Umum
Barang Impor Ilegal Merajalela di Pasaran, Mendag Zulhas Heran Malah Jadi Hal Umum-Dok Kemendag-
Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dll), 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dll).
43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dll), serta 5.896 buah garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: