Musnahkan Barang Impor Ilegal untuk Ketiga Kalinya, Mendag Zulhas: Demi Industri dalam Negeri

Musnahkan Barang Impor Ilegal untuk Ketiga Kalinya, Mendag Zulhas: Demi Industri dalam Negeri

Lakukan tiga kali pemusnahan barang impor ilegal dalam satu bulan Mendag Zulkifli Hasan berkomitmen jaga produk dalam negeri -Dok. Kemendag-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama jajaran Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kembali melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap sejumlah besar barang impor ilegal yang bernilai lebih dari Rp 20 Miliar. 

Ini merupakan penindakan ketiga yang dilakukan oleh Kemendag sejak peraturan ini resmi ditetapkan.

BACA JUGA:Daftar Puluhan Ribu Barang Ilegal Disita Kemendag: Barang Impor Ilegal Langgar Permendag

BACA JUGA:Soft Launching Biodiesel B50, Kementan Kurangi Impor Bahan Bahan dan Alihkan Ekspor CPO

Menurut keterangan Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, tindakan penyitaan dan pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024, yang mengatur tentang pembentukan satgas impor ilegal.

"Kemendag telah melakukan pengawasan di wilayah Jakarta Utara terhadap komoditas pakaian jadi, elektronik, mainan anak, tas, ponsel, dan tablet yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor. Total barang yang tidak sesuai ketentuan yang dimusnahkan mencapai Rp20,23 miliar," kataMendag Zulhas dalam keterangan tertulis resminya di Kantor Kementerian Perdagangan, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan juga menambahkan bahwa penindakan terhadap barang impor ilegal ini sudah sesuai dengan target presiden terpilih Prabowo Subianto, yeng menargetkan pertumbuhan ekonomi 7 Persen hingga 8 Persen.

"Kalau kita bisa atasi, maka pendapatan negara kita akan meningkat, dan tax ratio juga akan meningkat. Industri dalam negeri dan UMKM juga akan tumbuh baik," Ujar Zulhas.

BACA JUGA:Tidak Ada Anggaran untuk Pemusnahan, Kemendag Akan Serahkan Ribuan Barang Impor Ilegal ke Pabrik Sebagai Bahan Bakar Gratis

Menurut Mendag Zulhas, barang yang disita merupakan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Barang-barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI); dan melebihi kuota impor," Tegas Mendag Zulhas.

Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembakaran untuk produk-produk tekstil dan plastik hilir, diremukkan menggunakan mesin double drum roller, dan pembuangan untuk berbagai jenis minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: