Polisi Sebut Aksi Koboi Staf Panitera PN Depok Bermula dari Warga yang Minta Saung Dibongkar

Aksi Koboi Staf Panitera PN Depok berinisial DN menodongkan airsoft gun ke warga viral di media sosial-Istimewa-
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Umbar Tembakan di Koja Dibekuk Polisi, Ngaku Beli Senpi Lewat Online
Polisi mengatakan DN terancam hukuman 4 tahun karena melakukan penganiayaan ringan. Namun, saat ini status DN masih sebagai terperiksa.
"Untuk ancaman hukuman, itu 4 tahun untuk penganiayaan ringan. Pasalnya 351 KUHP, dan Pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan KUHP," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: