KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi IUP yang Menyeret Eks Bupati Kotawaringin Timur 

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi IUP yang Menyeret Eks Bupati Kotawaringin Timur 

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi IUP yang Menyeret Eks Bupati Kotawaringin Timur -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan Korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Adapun dalam kasus korupsi ini, menyeret mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. 

BACA JUGA:KPK Panggil Eddy Sindoro Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

BACA JUGA:Eks Anggota DPR Miryam Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Terkait Korupsi E-KTP

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penghentian tersebut dilakukan karena tidak ada cukup bukti dalam penghitungan kerugian negara kasus ini. 

"KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 13 Agustus 2024. 

Tessa mengatakan, ada satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi bagian dari keuangan negara. 

BACA JUGA:10 Jaksa Senior Ditarik Kejagung dari KPK, Tessa Mahardhika: Kami Akan Segera Minta Penggantinya

BACA JUGA:Kasus Surya Darmadi Dihentikan KPK: Tidak Ada Bukti Cukup Terkait Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Riau 2014

"Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," ujar Tessa. 

Sedakar informasi, Supian telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ini, pada 1 Februari 2024. 

Adapun tiga perusahaan tersebut yaitu, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. 

Dalam kasus ini, perbuatan calon Gubernur Kalimantan Timur itu diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. 

BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Eks Anggota DPR Mariyam S. Haryani Terkait Kasus E-KTPHari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: