Keinginan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat

Keinginan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso mengaku ingin makan banyak usai bebas bersyarat di kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Minggu, 18 Agustus 2024.-Cahyono-

"Barusan tahap. Akhir sudah selesai. Setelah dari lapas, kemudian ke kejari, kemudian di bapas, Jessica sudah diserahterimakan," ujarnya.

BACA JUGA:Hasto Ungkap Alasan PDIP Ambil Tema Berlari di Atas Kaki Sendiri dalam Acara Soekarno Run, Singgung Soal Kemandirian

BACA JUGA:Jempol Tangan Kiri Jorge Martin Cedera, Kesulitan Tarik Kopling Untuk Balap di MotoGP Austria 2024

Sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016, silam.

Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: