Tilap Rp1,2 Miliar, Penipu Tiket Konser Coldplay Denisa Agustin Cuma Divonis 2,5 Tahun Penjara!

Tilap Rp1,2 Miliar, Penipu Tiket Konser Coldplay Denisa Agustin Cuma Divonis 2,5 Tahun Penjara!

Terdakwa Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp1,2 Miliar divonis 2 Tahun 6 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa penipuan tiket konser Coldplay, Denisa Agustin dalam sidang putusan Kamis 15 Agustus 2024 lalu. 

Terdakwa Denisa Agustin divonis bersalah atas penipuan jual beli tiket konser Coldplay pada November 2023 lalu dengan 41 korban. 

BACA JUGA:Polisi Benarkan Tersangka Penipu Tiket Konser Coldplay 'Denisa Agustin' Juga Dilaporkan dalam Kasus Penipuan Perjalanan Umrah

BACA JUGA:Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai 1,2 Miliar Bermodus Kenal Orang Dalam, Tersangka dan Korban Saling Mengenal

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Denisa Agustin dengan hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara," tulis putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Denisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. 

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dsri tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Denisa dengan pidana penjara 3 Tahun atas tindak penipuan Rp 1.210.035.000 dengan korban ED dan 41 saksi lainnya. 

Korban yang juga melaporkan terdakwa merasa lega pelaku akhirnya dihukum bersalah. Meski putusan tersebut tak maksimal, pelapor berharap Denisa bisa mengembalikan uang yang digelapkannya. 

"Total kerugianku Rp1,2 Miliar sekian. Banyak korban lainnya dibawah aku yang masih menuntut ganti rugi. Dengan adanya putusan ini semakin jelas bahwa Denisa benar-benar penipu tiket konser Coldplay," kata ED, Minggu 18 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Buron Lima Bulan, Penipu Jual Beli Tiket Coldplay Senilai 1,2 M 'DA' Ditangkap Polres Jaksel

ED mengaku, hingga kini masih banyak korban di bawahnya yang menuntut uang kembali. Bahkan, beberapa di antaranya menuding ED bersekongkol dengan terdakwa menggelapkan dana miliaran itu. 

"Aku ditagih terus dengan korban lain, bahkan berusaha nombok ganti rugi. Sekarang sudah jelas faktanya kalau yang menipu adalah Denisa dan sudah divonis bersalah," ungkapnya. 

Sebagai informasi, kasus ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2023 lalu. Denisa Agustin ditangkap 20 Maret 2024 atas laporan ED pada November 2023 lalu saat dirinya menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay. 

"Jadi Tersangka ini berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jaksel," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: