PDIP Masih Menahan Nama Calon Gubernur Untuk 3 Provinsi, Hasto: Masih Menunggu Putusan Ibu Mega!

PDIP Masih Menahan Nama Calon Gubernur Untuk 3 Provinsi, Hasto: Masih Menunggu Putusan Ibu Mega!

Meskipun telah menyebutkan calon yang akan diusungnya di berbagai daerah Tanah Air, namun untuk calon Gubernur Jakarta masih belum diputuskan termasuk 2 provinsi lainnya.-tangkapan layar youtube@pdip-

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun sebelumnya telah mengumumkan calon kepala daerah yang akan diusungnya di Pikada 2024, PDI P kembali mengumumkan tambahan para calon hari ini 22 Agustus 2024.

Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal Partai mengungkapkan bahwa total kepala dari 169 daerah tingkat daerah 6 provinsi, kabupaten kota 151 kabupaten dan 12 kota.

Meskipun telah menyebutkan calon yang akan diusungnya di berbagai daerah Tanah Air, namun untuk calon Gubernur Jakarta masih belum diputuskan termasuk 2 provinsi lainnya.

BACA JUGA:Mulai Panas, Massa Aksi Saling Lembar Botol dan Bakar Ban!

BACA JUGA:Makin Panas, Massa Aksi Unjuk Rasa Mulai Manjat Pagar Gedung DPR

“Untuk Jakarta masih menunggu keputusan Ibu Mega,” jelas Hasto.

Selain Jakarta, calon untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur yang merupakan provinsi strategis juga menunggu putusan dari Ketua Umum PDI P.

Sebelumnya nama Anies Baswedan juga senter terdengar untuk diusung oleh PDI P.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Liga Arab Saudi 2024-2025, Laga Perdana Al Taawon Vs Al Feiha, Kamis Hari Ini

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 22 Agustus 2024, Tayang Film Horor-Action

Hal tersebut sempat disampaikan oleh salah satu anggota DPI P yaitu Masinton Pasaribu.

Dengan pastinya, Masinton mengatakan bahwa partainya akan mengusung Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta 2024.

Bahkan Masinton menegaskan bahwa PDIP akan mendaftarkan Anies dengan dasar aturan yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Menurut Masinto, PDIP akan maju di Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan ambang batas di mana partai dengan perolehan suara minimal 7.5 persen berdasarkan putusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads