Ahmad Sufmi Dasco Ungkap Peluang Akan Gunakan Putusan MK di Pilkada 2024

Ahmad Sufmi Dasco Ungkap Peluang Akan Gunakan Putusan MK di Pilkada 2024

Menurut Ahmad Sufmi Dasco yang merupakan Wakil Ketua DPR RI apabila lembaga parlemen itu tak menggelar rapat dalam rentang waktu 27-29 Agustus 2024 mendatang, maka pihaknya akan mengikuti putusan MK.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengambilan keputusan revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat paripurna hari ini.

Dalam kesempatan itu Ahmad Sufmi Dasco ungkap peluang akan gunakan putusan MK di Pilkada 2024.

Menurut Ahmad Sufmi Dasco yang merupakan Wakil Ketua DPR RI apabila lembaga parlemen itu tak menggelar rapat dalam rentang waktu 27-29 Agustus 2024 mendatang, maka pihaknya akan mengikuti putusan MK.

BACA JUGA:Menggema Seruan Boikot Pilkada 2024, Pengunjuk Rasa Sebut Konstitusi Indonesia Dibegal

BACA JUGA:PDIP Masih Menahan Nama Calon Gubernur Untuk 3 Provinsi, Hasto: Masih Menunggu Putusan Ibu Mega!

"Kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru," kata Dasco di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024.

"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," sambungnya.

Diketahui, sejatinya DPR menggelar rapat paripurna guna membahas RUU Pilkada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Makin Panas, Massa Aksi Unjuk Rasa Mulai Manjat Pagar Gedung DPR

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Liga Arab Saudi 2024-2025, Laga Perdana Al Taawon Vs Al Feiha, Kamis Hari Ini

Namun, rapat tersebut ditunda hingga waktu yang belum diketahui karena tak memenuhi quorum.

Hanya 86 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.

Seiring dengan rencana rapat paripurna tersebut, ribuan massa menggelar aksi untuk menolak pengesaran RUUD Pilkada 2024.

Penolakan tersebut dikarenakan dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi Baleg DPR RI seakan tidak mengindahkan penetapan keputusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: