Pandji Pragiwaksono Cs Diteror Pria Berbaju Loreng Via WhastApp: Datang ke Kantor Bareskrim, BACA PESAN INI

Pandji Pragiwaksono Cs Diteror Pria Berbaju Loreng Via WhastApp: Datang ke Kantor Bareskrim, BACA PESAN INI

Pandji Pragiwaksono mengaku mendapat diteror pesan oleh pria berbaju [email protected]/Instagram-

BACA JUGA:Akankah Nama Anies Diumumkan? Hasto: Rekomendasi Cagub Jakarta Tunggu Keputusan Ibu Mega

"Pagi-pagi gue dapat WhatsApp dari nomor yang nggak dikenal," kata Andovi yang diketawai oleh Bintang Emon.

Andovi mengatakan bahwa ia diminta untuk datang ke kantor Bareskrim. Tapi pesan tersebut terkesan ada yang janggal.

"Mohon segera datang ke kantor Bareskrim, Jakarta Pusat. Anda diadukan sebagai penyebar aksi kekerasan dan unjuk rasa," ucap Andovi menirukan pesan teror yang dikirim kepadanya.

Seperti diketahui, kantor Bareskrim Polri sendiri terletak di kawasan Jakarta Selatan, bukan Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Pastikan Infrastruktur IKN Berkualitas, PUPR Tingkatkan SDM Konstruksi Nasional Lewat Sertifikasi Onsite

Andovi kemudian mereaksi bahwa kehadirannya di depan gedung DPR RI sejak pagi tidak ada aksi kekerasan.

Sebaliknya Andovi dan Bintang Emon mengklaim bangga kepada DPR RI karena respons terhadap putusan MK begitu cepat.

"Nggak ada, nggak ada aksi kekerasan, kan? Kita di sini bangga dengan anggota DPR karena mereka bisa meeting cepat-cepat, cepat banget," Andovi.

"Satu hari beres," timpal Bintang Emon.

BACA JUGA:Cut Intan Nabila Unggah Video Armor Toreador KDRT Lebih Parah di Depan Anak, Gisella Anastasia: Ya Tuhan

Andovi kemudian mengatakan respons DPR RI seharusnya juga berlaku untuk Undang-Undang lainnya. Ia menyinggung soal UU Perampasan Aset.

"Senin, kan nggak ada jadwal. Ada Undang-Undang Perampasan Aset. Ada Undang-Undang apa lagi yang bisa dibikin cepat sama mereka?" tanya Andovi kepada seorang rekannya.

"Undang-Undang Masyarakat Adat aja 15 tahun lebih," cetus pria berkaca mata di samping Bintang Emon.

Andovi terkejut. Seharusnya Undang-Undang tersebut bisa diproses oleh DPR RI, mengingat UU Pilkada yang sudah menjadi putusan MK bisa direvisi hanya dalam sehari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: