Blokir 6 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online, OJK: Memberikan Efek Jera 

Blokir 6 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online, OJK: Memberikan Efek Jera 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 6 ribu rekening orang-orang yang terlibat judi online

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani mengungkapkan hal tersebut merupakan langkah pemberantasan yang dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

BACA JUGA:Kemenkominfo Rilis 2 Trobosan Kebijakan Upaya Pemberantasan Judol 

BACA JUGA:Dugaan Praktek Judol, 1 Customer Service Dibekuk Ditkrimsus PMJ

"Kami sudah melakukan pembelokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening orang yang terlibat di judi online," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo pada Rabu, 28 Agustus 2024. 

Kemudian, Rizal mengatakan bahwa pihaknya akan memblokir orang-orang yang terlibat judi online sehingga tidak bisa menikmati layanan jasa keuangan. 

"Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan," lanjutnya. 

Nantinya, kata Rizal, orang-orang yang terlibat judi online akan masuk ke dalam sistem informasi yang bisa diakses seluruh pelaku jasa keuangan. Sehingga, dengan cara ini para pelaku judi online menerima efek jera. 

BACA JUGA:Jadi Tantangan Pemerintah, 15-20 Ribu Situs Judol Muncul Setiap Harinya

BACA JUGA:Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol

"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses. Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judi online, kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jerah," pungkasnya. 

Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis dua trobosan kebijakan terkait dengan upaya pemberantasan judi online. 

Pertama, Menteri Komunikasi dan Informasika menjelaskan kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. 

BACA JUGA:Ini Sosok Selebgram yang Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Judol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: