Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar -disway.id/anisha aprilia-

Instruksi tersebut disampaikan guna mengantisipasi upaya politik praktis yang mengatasnamakan hukum.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Ia mengaku takut jika perkara-perkara itu justru menjadi sarana black campaign selama Pemilu.

BACA JUGA:Aulia Risma Dimintai Uang Puluhan Juta Rupiah Setiap Bulan Selain Pembulian oleh Senior di PPDS Anestesi Undip, Satu Angkatan Wajib Patungan

BACA JUGA:Perhatikan! Ini Kriteria Mobil yang Bisa Beli BBM Bersubsidi Mulai 1 September 2024

"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. 

Selain itu, demi mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung meminta mereka untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.

Sedangkan jajaran tindak pidana umum diminta untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana sebelum hingga setelah pemilu berlangsung.

BACA JUGA:Intip Perbandingan Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Per September 2024, Mana yang Lebih Murah?

BACA JUGA:Pesan Jaksa Agung ke Jajaran dalam Ulang Tahun Kejaksaan RI: Jaga Kepercayaan Masyarakat, Junjung Tinggi Nilai Kejujuran

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” kata ST Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads