Soal Wacana Tarif KRL Berbasis NIK, Pramono: Transportasi Publik Tak Boleh Membeda-bedakan Kelas
Soal Wacana Tarif KRL Berbasis NIK, Pramono: Transportasi Publik Tak Boleh Membeda-bedakan Kelas-Disway/Anisha Aprilia-
Pemerintah berdalih hal tersebut dilakukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Wacana penyaluran subsidi KRL berbasis NIK tertulis dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi public service obligation (SPO) sebesar Rp 7,96 triliun pada RAPBN 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
