Pria Kirim Video Asusila dan Ajak Rekan Kerja Hubungan Intim Berujung Dibekuk Polisi

Pria Kirim Video Asusila dan Ajak Rekan Kerja Hubungan Intim Berujung Dibekuk Polisi

Pengungkapan dilakukan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran video porno-Dok. Polda Metro Jaya-

BACA JUGA:Alasan AP Ancam Sebar Video Syur Audrey Davis, Berujung Minta Balik Pacaran

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," lanjutnya.

Pelaku disangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: