Nurul Ghufron Lapor Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Dewas KPK

Nurul Ghufron Lapor Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Dewas KPK

Nurul Ghufron Lapor Ke Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik, Dewas KPK: Cukup untuk Disidangkan-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), menanggapi perihal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskris Polri soal pencemaran nama baik

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pencemaran nama baik. 

Pasalnya, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron memiliki bukti yang kuat. 

BACA JUGA:Peneliti Antikorupsi UGM Sebut Sanksi Dewas KPK Terhadap Nurul Ghufron Lembek

BACA JUGA:FBR Klarifikasi Penolakan Ridwan Kamil di Jaktim, Terjadi Miskomunikasi

"Mengenai pencemaran nama baik. Jadi kami beritahu ya. Perkaranya Pak Nurul Gufron itu Cukup bukti Untuk dilanjutkan ke sidang etik," pungkasnya kepada wartawan dikutip pada Sabtu, 7 September 2024. 

Lebih lanjut, Albertina menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang, dengan demikian Dewas berwenang untuk memeriksa dan menyidangkan pelanggaran kode etik tersebut. 

Albertina kemudian menegaskan bahwa Dewas KPK berhak memeriksa Nurul Ghufron maupun pegawai KPK lainnya jika diduga melakukan pelanggaran etik. 

"Pasal 37 Undang-Undang 19 2019 jelas menyatakan Dewan Pengawas berwenang memeriksa dan menyidangkan pelanggaran kode etik. Nah kami periksa, kami sidangkan. Lalu apa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan?," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ghufron melaporkan Dewas pada Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Nurul Ghufron Langgar Etik, IM57+ Institute Ingatkan Pansel KPK Seharusnya Mendiskualifikasi

BACA JUGA:Keluarga Dokter Aulia Risma Laporkan Senior PPDS Undip, Polda Jateng Klarifikasi ke Seangkatan

Ia menegaskan terdapat dua laporan pasal yang diadukan dalam perkara yakni ke Bareskrim Polri, yakni Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP. 

“Sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024  ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara memaksa berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 20 Mei 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: