5 Keluarga Tersangka Pengedaran Narkoba, Kompol Rudy Wiransyah: Transaksi Lebih Rp 1 Milyar

5 Keluarga Tersangka Pengedaran Narkoba, Kompol Rudy Wiransyah: Transaksi Lebih Rp 1 Milyar

Anggota Satuan Narkoba Polres Cikarang Selatan menangkap satu keluarga atas keterlibatannya dalam peredaran sabu-sabu yang telah berlangsung sejak Oktober 2023.-dok disway-

BACA JUGA:Heru Budi Uji Coba Makan Gratis di SMPN 3 Jakarta, Lauknya Beef Teriyaki Harga Rp 25 Ribu

BACA JUGA:Terungkap! Suami Melaney Ricardo Alami Kelenjar Getah Bening Selama 3 Tahun, Tuding Terpapar dari Alat Cukur Rambut

"Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 

20 tahun penjara," terangnya.

"Kalo Aktor intelektualnya di KK sama A ini bisa seumur hidup," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: