Hukuman Syahrul Yasin Limpo Menjadi 12 Usai Ajukan Banding, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Hukuman Syahrul Yasin Limpo Menjadi 12 Usai Ajukan Banding, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) Arman Haris buka suara terkait hukuman kliennya yang diperberat dari vonis awalnya setelah vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.-Ayu Novita-

BACA JUGA:Tega! 2 Rumah Baim Alkatiri Dijual Sang Ayah dari Honor Syuting: Aku Gak Ngerasain

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan USD 30 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti hukuman penjara 5 tahun. 

Dalam hal ini, SYL diketahui bersalah memeras anak buahnya dan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: