Besok, PN Jakarta Selatan Bacakan Vonis Tersangka Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa

Besok, PN Jakarta Selatan Bacakan Vonis Tersangka Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa

Tersangka pembunuhan empat bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan sebut cemburu menjadi alasannya dirinya menghabisi nyawa anaknya dan dirinya yang hendak bunuh diri.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

Jaksa juga menilai Panca melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM, melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan, membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis, dan mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," jelas jaksa.

Majelis hakim juga telah menjadwalkan agenda sidang selanjutnya pada 26 Agustus 2024 untuk pembacaan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum.

Jaksa menjelaskan bahwa Panca didakwa dengan tujuh pasal penting terkait dugaan kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: