Kuasa Hukum Kadin Indonesia Sebut Munaslub Sabtu Kemarin Ilegal dan Tidak Sah

Kuasa Hukum Kadin Indonesia Sebut Munaslub Sabtu Kemarin Ilegal dan Tidak Sah

Kuasa Hukum Kadin Indonesia Sebut Munaslub Sabtu Kemarin Ilegal dan Tidak Sah-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menyebut bahwasanya Munaslub yang digelar beberapa waktu lalu, sehingga mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum ilegal dan tidak sah.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa 17 September 2024.

BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Segera Sanksi Peserta Munaslub: Pemberhentian Tanpa Surat Peringatan

BACA JUGA:Sejumlah Kadin Provinsi Nyatakan Tolak Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin

"Dapat disimpulkan bahwa Munaslub pada Sabtu adalah tidak sah dan ilegal," kata Zoelva di depan awak media.

"karena menyalahi baik UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri," bebernya.

Zoelva menegaskan bahwasanya sah atau tidaknya Munaslub pada Sabtu kemarin harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia.

BACA JUGA:Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur

BACA JUGA:KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh

"Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat 1, Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban dewan pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya dewan pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya," terang Zoelva. 

Penyelenggaraan Munaslub lanjut Zoelva juga harus didahului adanya surat peringatan pertama dan kedua, yang mana dewan pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

"Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat 1 tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari dewan pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah," tandasnya.

BACA JUGA:Jokowi Minta Permasalahan Kadin Diselesaikan Secara Baik-baik di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya

BACA JUGA:Ekonom Sesalkan Pecahnya Kadin Menjadi Dua Kubu: Bisa Bikin Bingung Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: