Jokowi Bantah Buka Lagi Izin Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen yang Ganggu Alur Jalannya Kapal

Jokowi Bantah Buka Lagi Izin Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen yang Ganggu Alur Jalannya Kapal

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin menyebut bahwasanya dampak penambangan ekspor pasir laut telah menenggelamkan pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia.-Mangobay-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah membuka ekspor pasir laut dan menegaskan ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi, Selasa, 17 September 2024.

Orang nomor satu di Indonesia menjelaskan sedimen dan pasir laut hal berbeda. Meski bentuk sedimen seperti pasir laut.

BACA JUGA:Edan! Bapak dan Anak Kompak Aniaya Pria Karena Kesal Ditipu Tak Jadi Beli Sabu

BACA JUGA:KPK Berpotensi Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang, Emang Berani?

"Beda loh, sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

BACA JUGA:Hamdan Zoelva Minta Menkumhan Tolak Permohonan Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin

BACA JUGA:Pabrik di Pasar Kemis Tangerang Dilahap Si Jago Merah, 3 Orang Luka Bakar

Adapun dua regulasi yang direvisi Kementerian Perdagangan adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dalam keterangannya, Senin, 9 September 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads