Bejat! Ayah Tiri di Tangsel Kerap Lecehkan Anak Sambungnya Sejak 2014
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang memberikan keterangan kasus Ayah tiri berinisial H (51) diduga lecehkan anak dari istrinya berinisial F (11) sejak 2014.-Disway.id/Rafi Adhi-
TANGSEL, DISWAY.ID - Ayah tiri berinisial H (51) diduga lecehkan anak dari istrinya berinisial F (11) sejak 2014.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan kejadian itu terungkap saat korban melaporkan kepada ibu kandungnya.
BACA JUGA:Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
BACA JUGA:Driver Ojol Diduga Culik dan Lecehkan Anak, Korban Dibawa ke Kebun Kosong
"Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," katanya kepada awak media, Rabu 18 September 2024.
Diungkapkannya, usai dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku melakukan aksinya sejak 9 tahun silam.
Pelaku disebut melancarkan aksinya saat kondisi rumah tempat tinggalnya sepi.
"Tersangka merupakan bapak sambung korban. Tersangka terpenting hasrat seksualitas ketika tersangka dan korban berdua di dalam rumah yang dalam kondisi sepi," ungkapnya.
BACA JUGA:BINUS School Simprug Beberkan Bukti, Bantah Tuduhan Bullying Hingga Pelecehan Seksual
Dijelaskannya, usai melecehkan sang anak, pelaku kerap memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Modus operandinya setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersangka H kepada siapapun," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menuturkan tersangka diganjar dengan Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU RI tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: