Kronologi Mengerikan 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang yang Bermula Bikin Konten di Rel KA, Korban: Eeeh Enong Entong!
Polisi mendatangi lokasi 4 orang yang tewas tertabrak kereta di Daringo, Pangulah Selatan, Kota Baru, Kabupaten Karawang.-radartasik/Disway Network -
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” tambah Anne.
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api kata Anne telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
BACA JUGA:IPW Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark: Dapat Pulihkan Kepercayaan Pemerintah Asing
Anne mengungkapkan KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban.
"Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.
Berikut Identitas Empat Orang Tewas Tertabrak Kereta KA Fajar Utama Solo jurusan Pasarsenen-Solo di Karawang:
1. Nama: Sahaman (Laki - Laki)
Tempat, Tanggal Lahir: Karawang, 03 Juni 1961
Alamat: Kampung Darigo RT 004/005, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang
Kondisi: Meninggal Dunia
Kolase insiden 4 orang tertabrak kereta di Karawang. -@creepy_room_-X (Twitter)
2. Nama: Iksan (laki - laki)
Usia: ±7 th
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: