Dinilai Tak Tegas Menghukum Minna Padi, OJK Disurati LQ Indonesia Law Firm

Dinilai Tak Tegas Menghukum Minna Padi, OJK Disurati LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm mendesak OJK untuk menghukum PT Minna Padi Asset Management membayarkan kerugian kliennya yaitu Joseph Endi dkk yang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 28.860.936.174 -Dok. Quotient TV-

"Bahwa demi tercapainya kepastian hukum dan demi melindungi hak Klien Kami selaku korban dari tindakan pelanggaran Minna Padi, bersama dengan ini Kami memberikan kesempatan kepada OJK untuk menjalankan fungi dan tugasnya sebagaimana mestinya," ucapnya.

Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada OJK untuk menerbitkan surat yang berisi memerintahkan Minna Padi beserta anggotanya untuk segera melakukan ganti kerugian kepada Klien Kami yakni sebesar Rp. 28.860.936.174 serta memberikan sanksi tambahan yang lebih berat dan senyatanya dapat menimbulkan keadilan bagi Para Korban (in casu Klien Kami) apabila hal tersebut tidak dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: