Dinilai Tak Tegas Menghukum Minna Padi, OJK Disurati LQ Indonesia Law Firm

Dinilai Tak Tegas Menghukum Minna Padi, OJK Disurati LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm mendesak OJK untuk menghukum PT Minna Padi Asset Management membayarkan kerugian kliennya yaitu Joseph Endi dkk yang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 28.860.936.174 -Dok. Quotient TV-

Menururnya, OJK tidak memerintahkan kepada Direksi dan Manajer Investasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada lara korban. La Ode mengatakan, jika merujuk pada ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mana menyatakan: Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana. 

BACA JUGA:Blokir 6 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online, OJK: Memberikan Efek Jera 

"Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya," ucapnya. 

Kemudian, merujuk pada Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menyatakan: Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing," ujarnya. 

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang mana menyatakan:

Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara financial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Manager Investasi yang dilakukan oleh Wakil Manajer, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi;

"Bahwa sampai saat ini Klien Kami masih belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana yang dilakukan oleh Minna Padi, oleh karena itu Kami menilai OJK tidak tegas dan tidak sepenuhnya melindungi hak korban mengingat OJK hanya sebatas menjatuhkan sanksi administratif yang senyatanya tidak cukup efektif untuk Para Korban. Sehingga tentu hal tersebut menimbulkan kerugian kepada Para Korban," tuturnya. 

"Kami telah melaporkan Minna Padi kepada Pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0673/XI/2021/ SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 04 November 2021, atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 9 ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya. 

La Ode menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyatakan: Pasal 1 angka 6 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK

"Pasal 48B Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan Pasal 49," tuturnya. 

Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bahwa mengingat berdasarkan Pengumuman a quo OJK senyatanya telah jelas menyatakan telah dilakukannya pelanggaran oleh Minna Padi, maka sudah sepatutnya OJK berkoordinasi dengan Penyidik pada Laporan Polisi a quo untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Minna Padi. Namun justru sebaliknya yang mana hingga saat ini Laporan Polisi a quo tidak menjadi atensi bagi OJK," tuturnya. 

La Ode mengatakan, berdasarkan dalil-dalil di atas maka patut OJK telah lalai dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan sehingga menimbulkan kerugian kepada Klien Kami yang mana merupakan korban dari Minna Padi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: