Penyebab Truk Semen Ditabrak KA Taksaka di Bantul Diungkap KAI: Supir Truk Abaikan Sirine

Penyebab Truk Semen Ditabrak KA Taksaka di Bantul Diungkap KAI: Supir Truk Abaikan Sirine

Penyebab kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan truk terjadi di wilayah Sedayu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu 25 September 2024 diungkap pihak KAI.-tangkapan layar X@sahabat_kereta-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan truk terjadi di wilayah Sedayu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu 25 September 2024.

Adapun truk pengaduk semen tertemper KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta di perlintasan sebidang, JPL 714 antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada jam 03:52 WIB.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengonfirmasi bahwasanya tidak ada korban jiwa pada peristiwa ini, penumpang dan kru KA Taksaka selamat. 

BACA JUGA:Komeng Diusulkan Jadi Wakil Ketua MPR: Mereka Punya Hak

BACA JUGA:Survei Poltracking: Luthfi-Taj Yasin Unggul 52,5 Persen dari Andika-Hendi di Pilgub Jateng

Namun, petugas masinis dan assisten masinis KA Taksaka mengalami cidera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates. 

Anne menuturkan, kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi. 

"Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan," kata Anne.

BACA JUGA:DJP Resmi Luncurkan Simulator Aplikasi Coretax

BACA JUGA:Mayat Mulai Membusuk di Kontrakan Petukangan Utara Hebohkan Warga

"Masinis dan Asmas kami harus menjalani perawatan di RS," tambah Anne.

Anne menambahkan, KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. 

"Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti," lanjut Anne.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads