Oknum Guru yang Viral Beradegan Syur di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Guru yang Viral Beradegan Syur di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Adegan syur oknum guru dan siswinya yang terekam dalam video viral.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Oknum guru yang viral beradegan syur dengan muridnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo pada Rabu, 25 September 2024.

Oknum guru berinisial DH (57) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi MAN 1 Gorontalo.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan oknum guru DH sebagai tersangka usai pihaknya memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA:Alasan Perekam Video Adegan Syur Oknum Guru dan Murid MAN 1 Gorontalo Diungkap Kepolisian: Pelaku Sudah Ditangkap

BACA JUGA:Video Adegan Syur Oknum Guru dan Murid Viral di Medsos, Kemenag Gorontalo Angkat Bicara

DH dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara masksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Gorontalo juga menyampaikan kasus ini akan segera ditangani dan terus berlanjut, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

"Kasus ini akan terus berlanjut karena korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang'" pungkas Deddy Hermawan saat konferensi pers pada Rabu, 25 September 2024.

Ia juga membeberkan fakta bahwa keduanya telah memiliki hubungan spesial sejak tahun 2022.

Sementara itu, diketahui oknum guru dan siswinya mulai melakukan tindakan asusila bak suami istri pada tahun 2023.

BACA JUGA:5 Fakta Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo Lakukan Adegan Syur, Diduga Sempat Menjalin Hubungan Asmara Sejak 2022

BACA JUGA:Nasib Siswi dan Oknum Guru Imbas Video 5 Menit Adegan Syur di Kamar Kos-kosan Viral, Pihak Sekolah Malah Ungkit Prestasi

Semula siswi MAN 1 Gorontalo itu merasa risih saat melakukan hubungan badan dengan oknum guru.

Karena bujukan dan rayuan akhirnya hubungan tersebut berlanjut hingga viral di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: