Menhub Sebut Revisi UU Pelayaran Perkuat Pemberdayaan Pelayaran Rakyat dan Asas Cabotage
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran)-Dok. kemenhub-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran).
Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran, nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.
Hal tersebut disampaikan Menhub pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI terkait Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tk.I atas RUU Pelayaran di gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
“Adapun usulan RUU Pelayaran mencakup hal pokok diantaranya, perkuatan upaya efisiensi daya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga, termasuk perberdayaan pelayaran rakyat, serta perkuatan asas cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia,” kata Budi Karya pada Rabu, 25 September 2024, malam.
Nantinya revisi UU Pelayaran akan memuat hal-hal antara lain seperti penataan kelembagaan pengawasan pelayaran; peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan; penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang perairan dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, pasa raker kali ini, Budi Karya telah menyetujui hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran).
BACA JUGA:Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
Budi Karya berharap rancangan undang-undang yang dihasilkan berdasarkan rapat panitia kerja ini dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang berkeadilan, biaya logistik yang lebih efektif dan efisien serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.
"Penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari shifting transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, sehingga perlu dilakukan penguatan dan pemberdayaan pelayaran rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhan yang lebih efektif dan efisien serta optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran," paparnya.
Kemudian, Budi Karya menyampaikan bahwa terdapat 68 perubahan dengan total 66 pasal pada RUU pelayaran yang memuat beberapa materi muatan baru yang telah disepakati oleh pemerintah maupun DPR RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: