Rabithah Alawiyah Maafkan Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Habib
Rabithah Alawiyah Maafkan Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Habib-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah mengonfirmasi telah memberikan maaf kepada Janes Meliano Wibowo, pelaku pemalsuan surat keterangan habib.
Janes sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta dikenai denda sebesar 1 miliar rupiah dengan subsider 3 bulan.
BACA JUGA:Santri Habib Rizieq Diduga Alami Penganiayaan oleh Kakak Tingkatnya
BACA JUGA:Habib Rizieq Pimpin Jemaah Nyanyi Fufufafa, Ini Liriknya!
"Saya sebagai Ketua Bidang Hukum Rabithah Alawiyah bersyukur atas putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim," Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud, di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.
Menurutnya, Janes telah menyampaikan permintaan maaf, mengakui kesalahannya, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami telah memberikan maaf karena terdakwa menyesali perbuatannya, bertaubat, dan berjanji tidak akan lagi memperjualbelikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW menggunakan lambang Rabithah Alawiyah," jelasnya.
Meski begitu, Bidang Hukum Rabithah Alawiyah mengimbau agar tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang.
"Saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pidana serupa," tegasnya.
Diketahui,Pria diduga membuat website Rabithah Alawiyah atau nasab para habaib palsu diamankan polisi.
Pria itu berinisial JMW (24), warga asal Kampung Bulak, Kalideres, Jakata Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade mencatat Safri Simanjuntak mengatakan pelaku mencatut logo Rabithah Alawiyah, lembaga yang memverifikasi seseorang sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: