Pertamina Patra Niaga Bantah Lakukan Praktik Monopoli Pasar Avtur di Indonesia

Pertamina Patra Niaga Bantah Lakukan Praktik Monopoli Pasar Avtur di Indonesia

Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi apa yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal praktik monopoli penyediaan avtur di Indonesia. -Pertamina-

BACA JUGA:100 Ribu Warga Antusias Saksikan Kirab Budaya 12 Tahunan Gotong Toapekong

BACA JUGA:Cawagub Kun Wardana Janji Sempurnakan JAKI dan Bangun Community Center di Jakarta

KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir. 

Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.

Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. 

Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait