Gawat, Ponpes Kabupaten Bekasi Tempat Tersangka Pencabulan Santriwati Ternyata Tak Berizin!

Gawat, Ponpes Kabupaten Bekasi Tempat Tersangka Pencabulan Santriwati Ternyata Tak Berizin!

Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang berinisial S (29) dan MHS (51) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di ponpes tersebut.-dok disway-

Tersangka yang ditetapkan tersebut telah ditangkap. Tersangka pertama berinisial S, sedangkan tersangka kedua berinisial MHS.

BACA JUGA:Viral Oknum Guru Ngaji Diarak Keliling Kampung tanpa Baju di Sragen, Kini Ditahan Dugaan Pencabulan

"Kedua tersangka telah kita amankan, mereka adalah S dan MHS. Ini hubungan antara satu sama lain adalah orang tua dan anak. Bapak dan anak lebih tepatnya," kata dia.

Sejumlah tiga siswi korban telah melapor ke polisi terkait perbuatan tersangka. Polisi memeriksa delapan saksi antara lain teman korban dan masyarakat sekitar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: