KAI Ungkap Kecelakaan Kereta di Jalur Perlintasan Tembus 5 Ratusan Kasus Sepanjang 2024, 101 Orang Meninggal

KAI Ungkap Kecelakaan Kereta di Jalur Perlintasan Tembus 5 Ratusan Kasus Sepanjang 2024, 101 Orang Meninggal

KAI mencatat bahwasanya kecelakaan kereta di jalur perlintasan sepanjang tahun 2024 sudah terjadi 535 temperan di jalur KA dan perlintasan.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - KAI mencatat bahwasanya kecelakaan kereta di jalur perlintasan sepanjang tahun 2024 sudah terjadi 535 temperan di jalur KA dan perlintasan.

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan berbagai kondisi seperti luka bahkan meninggal dunia. 

"Dari 272 orang tersebut mengenaskannya 101 orang meninggal dunia," katanya Selasa 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Geger Pesta Seks dan Tukar Pasangan Pakai Media Grup Telegram di Vila Kota Batu, 12 Orang Terlibat

BACA JUGA:Innalillahi Marissa Haque Istri Ikang Fawzi Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Agus menambahkan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000. 

"KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU,” tambah Agus. 

KAI juga dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api. 

BACA JUGA:Momen Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD RI, Sempat Cekcok dengan La Nyalla Mattalitti

BACA JUGA:Istri Aktor Senior Ikang Fawzi, Marissa Haque Meninggal Dunia Hari Ini

Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. 

Saat ini, total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. 

Dari total data tersebut ada 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: