MAKI Somasi Jokowi: Tak Berhak Kirim Hasil Pansel Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR
Melalui kordinatornya, MAKI somasi Jokowi dan mengatakan bahwa Tak berhak kirim hasil Pansel Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Melalui kordinatornya, MAKI somasi Jokowi dan mengatakan bahwa Tak berhak kirim hasil Pansel Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR.
Menurut Bonyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berhak mengirimkan hasil Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR.
Hal tersebut karena yang berwenang adalah Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Jokowi: Pertemuan Prabowo dan Megawati Penting untuk Kemajuan Negara
BACA JUGA:Kejagung Kembangkan Kasus Surya Darmadi, Beberkan Hasil Penggeledahan Gedung Menara Palma
"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto)," ujar Boiman dalam pernyataan terulis pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Bonyamin menjelaskan, dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Ada 2 Shio yang Dihantam Keberuntungan Minggu Ini, Cek di Sini
BACA JUGA:Ada 2 Shio yang Dihantam Keberuntungan Minggu Ini, Cek di Sini
"Untuk ini, Kami akan mengajukan surat Somasi atau Teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR," kata Boyamin.
Namun, lanjut Boyamin, apabila somasi atau teguran ini diabaikan maka pihaknya akan mengajukan gugatan untuk membatalkan surat presiden kepada DPR.
"Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," imbuhnya.
BACA JUGA:4 Pelaku Maling Emas 200 gram di Bekasi Belum Ditangkap, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: