Pulihkan Trauma, Santriwati Korban Guru Ngaji Cabul Diberi Pendampingan Psikologi

Pulihkan Trauma, Santriwati Korban Guru Ngaji Cabul Diberi Pendampingan Psikologi

Guru ngajI cabul melecehkan 3 santriwati--Dimas Rafi

Sejumlah tiga siswi korban telah melapor ke polisi terkait perbuatan tersangka.

BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Lampung Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Sering Melakukan hingga Ngaku Tak Sadar

Polisi memeriksa delapan saksi antara lain teman korban dan masyarakat sekitar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: