BPJPH Larang Sejumlah Kata untuk Nama Produk Halal Sejak Agustus 2023, Tetap Ada yang Mengakali

BPJPH Larang Sejumlah Kata untuk Nama Produk Halal Sejak Agustus 2023, Tetap Ada yang Mengakali

Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham: BPJPH larang sejumlah kata untuk nama produk halal sejak Agustus 2023, tapi tetap ada yang mengakali.-dok disway-

BACA JUGA:Jadwal Panggung Bernadya Oktober 2024 Ada di Jakarta hingga Purwokerto, Penggemar Jangan Ketinggalan!

"Mitigasi kami sudah melalui sistem, karena pendaftarannya melalui BPJPH. Jadi sesuai dengan SNI dan fatwa MUI 2020 itu, kata-kata apa saja sih yang berkaitan, berkonotasi dengan keharaman, dengan kesirikan, dengan pornografi," tuturnya.

Ia mengaku hal ini sudah dilakukan sejak Agustus 2023. Namun demikian, masih saja ditemukan nama-nama baru yang muncul.

"Itu kami identifikasi Agustus 2023, kita memblok kalau ada yang mau dapat menggunakan nama-nama itu. Tidak boleh masuk lagi," tegasnya.

BACA JUGA:KPK Sebut Dugaan Korupsi LPEI Tahap Penghitungan Kerugian Negara

BACA JUGA:Plaza Indonesia Dukung Bulan Kesadaran Kanker Payudara Lewat Kuliner, SADARI, dan SADANIS

"Kami identifikasi hanya 40 nama, tapi ada muncul lagi puluhan nama lain di luar itu. Macam-macam, ada janda, tante girang, tuyul, pocong, dan sebagainya."

Bahkan, ada juga oknum pelaku usaha yang mengakali dengan mengganti beberapa huruf sehingga tidak terbaca sistem.

"Ada juga yang diakali misalnya, Bir diganti menjadi Bier. Kan sistem nggak bisa (baca), lolos itu dari sistem. Sistem itu masih bisa diakali juga," ujarnya.

Selain melalui sistem, proses pengajuan sertifikasi halal juga dilaksanakan bertahap hingga diputuskan sidang fatwa ketetapan halal.

"(Sistem) itu lapisan pertama, lalu lapisan keduanya melalui LPH, validator, verifikator, kemudian dari LPH-nya yang mengaudit. Penting terakhirnya di sidang fatwa  ulama. Kalau itu lolos, yang paling akhir di situ," tambahnya.

BACA JUGA:1 Orang Luka akibat Kebakaran Mal Citraland, Terjatuh di Eskalator

BACA JUGA:Ada Peringatan HUT ke-79 TNI, Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas 5 Oktober

Sehingga, pihaknya akan menerbitkan sertifikat halal berdasarkan putusan Komisi Fatwa MUI ataupun Komite Fatwa Produk Halal (KFPH).

"Hasilnya ya baru kita keluarkan sertifikatnya. Jangan dikira bahwa BJPH itu punya otoritas meluarkan sertifikat sendiri, sementara nggak ada pertimbangan dari ulama. Itu dari ulama semuanya yang memutuskan bahwa kita keluarkan sertifikatnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads