Polair Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal di Lebak, 4 Orang Jadi Tersangka
Pihak Polair gerebek gudang penampungan benih lobster ilegal di Lebak dan 4 orang jadi tersangka. -Cahyono-
"Pasal 92 untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: