Polair Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal di Lebak, 4 Orang Jadi Tersangka

Polair Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal di Lebak, 4 Orang Jadi Tersangka

Pihak Polair gerebek gudang penampungan benih lobster ilegal di Lebak dan 4 orang jadi tersangka. -Cahyono-

BACA JUGA:Kode Redeem Honor of Kings HOK Hari ini 4 Oktober 2024, Banyak Skin Gratis!

"Kemudian yang kedua ini inisial DD dan DE ini perannya mereka sebagai tukang kemas. Jadi untuk memberikan oksigen ulang, mereka pekerja karena mereka direkrut oleh saudara DS," lanjutnya.

Sedangkan tersangka berikutnya AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa.

"AM juga bertugas sebagai driver untuk mengangkat, menjemput para pekerja dan juga mengangkat barang bukti BBL," jelasnya.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Selebgram Anastasia Noor di KDRT Mantan Suami di Depan Anak

BACA JUGA:Curhat Suparman, Sosok Hakim PN Kota Bekasi Mengabdi 12 Tahun Tak Kunjung Naik Gaji

Dalam pengungkapan ini, Polairud menyita barang bukti yakni 134.000 benih lobster, 3 unit handphone, 1 unit minibus, 13 boks styrofoam, dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk pengisian atau penggantian oksigen.

Saat ini Polairud masih memburu otak atau pelaku utama dari kasus benih lobster ilegal tersebut.

"Jadi memang masih ada pihak lain yang sedang kami buru keterlibatannya. Kami mohon waktu, kita akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya," tegasnya.

Kombes Donny menambahkan, pihaknya juga masih menyelidiki tujuan benih lobster itu diselundupkan.

BACA JUGA:BPJPH: Sertifkasi Halal Jalur Self Declare Permudah UMKM, Jamin Prosedur Ketat

BACA JUGA:KAI Angkut 50,98 Juta Ton Barang Periode Januari-September 2024, Batu Bara Paling Banyak

"Jadi karena belum dikuatkan oleh alat bukti lain, kami belum bisa sampaikan ini mau dibawa ke mana," terangnya.

Menurut Kombes Donny, karena perbuatan para tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana maka pihaknya mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: