Pengangkatan Profesor Kehormatan Honoris Causa Diperketat, Begini Aturan Terbaru

Pengangkatan Profesor Kehormatan Honoris Causa Diperketat, Begini Aturan Terbaru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperketat aturan pengangkatan profesor kehormatan Honoris Causa --Tangkapan Layar

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperketat aturan pengangkatan profesor kehormatan Honoris Causa melalui Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Aturan yang ditetapkan pada 10 September 2024 lalu tersebut mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Raih Gelar Profesor Kehormatan di Bidang Arsitektur dan Perkotaan dari Kazakhstan

Pada peraturan terbaru ini, pihaknya membatasi jumlah profesor kehormatan serta memperketat prosedur pengangkatan.

"Jadi kalau sebelumnya jumlah profesor kehormatan itu tidak dibatasi, di sini (Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024) kita akan melakukan pembatasan bahwa jumlah Profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak 1 untuk setiap rumpun ilmu," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemdikbudristek Abdul Haris pada sosialisasi daring, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM Tidak Diakui Kemendikbudristek: Tak Kantongi Izin Dari Pemerintah

Lebih lanjut, penilaian pemenuhan kriteria kini tidak lagi hanya dilakukan oleh perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan oleh perguruan tinggi.

"Kemudian untuk prosedur pengangkatan yang sebelumnya dilakukan melalui penilaian pemenuhan kriteria oleh tim ahli yang dibentuk oleh perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan oleh pemimpin perguruan tinggi," lanjutnya.

BACA JUGA:Promotor Gelar Doktor HC Raffi Ahmad dari UIPM Berikan Penjelasan Domisili

Dalam hal ini, tim ahli dibentuk dengan melibatkan profesor dari perguruan tinggi lain.

"Sekarang prosesnya bahwa profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki profesor atau guru besar, dan juga tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan ini akan melibatkan paling sedikit 5 profesor dengan paling sedikit 3 diantaranya profesor dari perguruan tinggi lain."

Menurutnya, hal ini memberikan ruang bagi komunitas dari para profesor.

BACA JUGA:Dituding Alamat Fiktif, Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad: Kita 100 Persen Online, Gak Perlu Bangunan Nyata!

"Ini untuk memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads