Terbaru! Penyalur Tenaga Kerja Ilegal yang Dibongkar Polresta Bandara Soetta Telah Ditangani Kejaksaan

Terbaru! Penyalur Tenaga Kerja Ilegal yang Dibongkar Polresta Bandara Soetta Telah Ditangani Kejaksaan

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi.-ist-

Reza menambahkan, terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan PSK tersebut berkat adanya informasi masyarakat terkait keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.

BACA JUGA:75,6 Persen Responden Puas dengan Kinerja Jokowi

"IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang pria berkacamata bening tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tukasnya.

Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut supaya tidak menjadi korban TPPO.

"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tandas Roberto, dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads