Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Rp5 Ribu Triliun Habib Rizieq ke Jokowi Karena Dicap Bohong Selama 2 Periode!

Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Rp5 Ribu Triliun Habib Rizieq ke Jokowi Karena Dicap Bohong Selama 2 Periode!

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan Habib Rizieq terhadap Presiden Jokowi, Selasa 8 Oktober 2024. -Dok. Bapas Jakarta Pusat-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan Habib Rizieq terhadap Presiden Jokowi, Selasa 8 Oktober 2024. 

Sidang Gugatan itu diketahui didaftarkan gegara serangkaian kebohongan Jokowi selama dua periode menjabat Presiden. 

BACA JUGA:Santri Habib Rizieq Diduga Alami Penganiayaan oleh Kakak Tingkatnya

BACA JUGA:Habib Rizieq Pimpin Jemaah Nyanyi Fufufafa, Ini Liriknya!

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.

"Tanggal Sidang: Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda Legal standing para pihak," demikian bunyi laman tersebut.

Penggugat dalam sidang bernomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst adalah 1.MOH RIZIEQ;2.MUNARMAN, S.H.;3.EKO SANTJOJO;4.EDY MULYADI;5.DRS. H. M MURSALIM R;6.MARWAN BATUBARA;7.SOENA RKO MD

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo dalam sidang ini yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa.

Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.

"(Ketua Majelis Hakim) Suparman Nyompa S.H M.H dan (Hakim Anggota) Eryusman S S.H M.H," kata Atjo.


Tangkapan layar SIPP PN Jakarta Pusat terkait sidang Gugatan Habib Rizieq ke Presiden Joko Widodo-Dok. PN Jakarta Pusat-

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Gugatan itu dialamatkan ke Jokowi karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yakni rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

Gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads