Jessica Wongso Ajukan PK karena Merasa Tak Bersalah di Kasus Kopi Sianida, Punya Bukti Baru
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan -Cahyono-
"Terus terang aja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia sudah dibebaskan dengan cara PB (pembebasan bersyarat), diskusi kami panjang apakah perlu mengajukan PK atau tidak," ucapnya.
"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," tambah Otto.
Sekedar informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.
Namun, setelah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: